Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyitaan terhadap jet pribadi eks Gubernur Papua, LE. Hal ini jika sumber uang pembelian jet tersebut berasal dari uang korupsi (TPPU).
“Ya pasti nanti akan ditelusuri, kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat, tentu kami sita dalam proses TPPU-nya,” kata wakil ketua KPK Alexander Marwata digedung Merah Putih KPK, Kamis ( 24/8/2023).
Sebelumnya, KPK mendalami pembelian jet pribadi oleh LE dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Pendalaman tersebut didalami melalui satu orang saksi bernama Abdul Gopur (Karyawan Swasta), yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK awalnya menetapkan LE menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, LE diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Dari kasus itu, KPK kembali menetapkan LE menjadi tersangka TPPU. Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023.
Ali mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE,” katanya.
Ali menjelaskan, saat ini KPK masih terus dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Salah satunya, kata dia, adalah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang LE.

