Tugas dan Fungsi BSSN Belum Optimal Karena Terkendala UU ITE

Jakarta – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan bahwa tugas dan fungsi BSSN belum optimal karena terkendala UU ITE. Khususnya perihal penyidikan serta penindakan di bidang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” kata Hansa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI Selasa (22/8/2023).

Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanyalah pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. Dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.

Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat. Termasuk, akurat, dan tuntas.

“Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Ini yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut,” ujarnya.

BSSN menekankan perlunya melakukan revisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE dan pembentukan PPNS di BSSN. Ini sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN. Sehingga, bisa ditindaklanjuti pada rapat berikutnya.

“Saya kira ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung, masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan,” ucapnya.

Tinggalkan komentar