Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
“Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya. Dalam memori kasasi tersebut, KPK memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). “KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ujarnya.
Ali meyakini putusan MA akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. “Tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini. Sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat.
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Sementara, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba. Dalam kasus ini ia telah dituntut 11 tahun penjara.
Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Ia didakwa menerima uang SGD20 ribu dari total SGD110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.
Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba. Pada akhirnya Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

