Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Tanah Bumbu, MM. Meski demikian, saat ini KPK masih menunggu salinan kasasi Mardani H Maming (MM) sebelum mengusut dugaan TPPU tersebut.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023). “Putusannya sejauh ini yang kami tanyakan ke jaksa belum dapat secara lengkapnya,” kata Ali.
Ali mengatakan, setelah menerima salinan putusan kasasi itu, pihaknya akan mempelajari vonis tersebut untuk memudahkan pengusutan TPPU MM. Oleh karena itu, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan lengkap vonis kasasi MM
“Oleh karena itu nanti ketika sudah terima putusan lengkapnya kami pelajari. Oleh karena itu kami sih berharap putusan lengkapnya segera disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Diketahui, kasasi yang diajukan MM, terdakwa suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kandas. MA menolak kasasi yang diajukan MM.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan oleh mantan Bendahara Umum PBNU ini diputuskan pada Selasa 1 Agustus 2023.
“Amar putusan, tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.6 juta, subsider 4 tahun penjara,” kata putusan kasasi MA. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus ini.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan MM lantaran perbuatannya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Tanah Bumbu. Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. MM didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.

