Pemprov DKI Kebijakan WFH Selama Dua Minggu Akan di Evaluasi Secara Berkala

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memastikan, kebijakan WFH selama dua minggu mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023 dievaluasi secara berkala. Jika terdapat ASN/PNS yang tidak disiplin, kebijakan WFH tersebut bakal dihapus.

“Pemberlakuan WFH akan berlaku bagi ASN yang tidak bekerja dalam bidang pelayanan masyarakat. Penerapan WFH dievaluasi secara berkala, hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangan persnya, dikutip Senin (21/8/2023).

Heru memastikan, pihaknya juga mengawasi ketat selama ASN/PNS Jakarta bekerja dari rumah. Pengawasan dilakukan oleh atasan, mengawasi keberadaan bawahannya selama jam kerja.

“Apabila kebijakan ini tidak efektif atau terdapat ASN yang tidak disiplin, kebijakan kembalikan ke keadaan semula. Atasannya, misalnya, pada pukul 10.00, pukul 14.00, pukul 16.00, akan melakukan telepon atau video call memastikan keberadaan mereka,” ucap Heru.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan WFH mulai Senin, 21 Agustus 2023 hari ini. Dalam penerapan uji coba ini, sebanyak 50 persen ASN/PNS menjalani WFH.

Kebijakan WFH 50 persen bagi ASN ini diterapkan guna mengurangi polusi buruk serta kemacetan di ibu kota. WFH juga akan berlaku hingga Oktober 2023.

Karena, pada bulan itu terselenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September. Saat penyelenggaraan ASEAN, presentase WFH bertambah jadi 75 persen ASN.​

Tinggalkan komentar