Kasus Tukin Fiktif, KPK Dalami Keterangan Sekretaris Ditjen Minerba

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. KPK telah rampung memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial IKS terkait pencairan tukin fiktif atau palsu tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan tim penyidik KPK terhadap PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial N. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/8).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait usulan. Kemudian pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun anggaran 2020-2022, disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG dkk,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

KPK sebelumnya telah menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi, terkait manipulasi dana Tukin. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kesembilan tersangka itu merupakan pegawai Kementerian ESDM.

“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Firli menjelaskan, dugaan korupsi pembayaran Tukin menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27,6 miliar.
KPK memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini.

Kasus bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin. Dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, kata Firli, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral diduga memanipulasi. Lalu menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Tinggalkan komentar