KPK Periksa Penyanyi Windy Ido Sebagai Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Selasa (15/8/2023). Peserta ajang pencarian bakat di televisi itu dipanggil sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK juga memanggil Riris Riska Diana, istri tersangka eks Komisaris PT Wika Beton DTY yang sudah dijadikan tersangka. Selain itu, Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA, Andhika Rahman, turut diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekretaris MA, HH.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak menjelaskan materi pemeriksaaan penyidik terhadap para saksi. “Kami sudah beberapa kali memeriksa saksi Windy dan riris,” ujarnya.

HH dan DTY merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus yang melibatkan Hakim Agung GS dan kawan-kawan.

Tersangka DTY diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara TYP dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, HT, dengan HH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunawarto, menyebut ketiganya bertemu membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BGS.

Tinggalkan komentar