KPK Mendalami Dugaan Adanya Investasi dan Kerjasama Antara Rafael Alun Dengan Amri Zaman

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya investasi dan adanya kerjasama bisnis yang dilakukan mantan Pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) Kerja sama itu dilakukan dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Amri Zaman (AZ).

Amri Zaman sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara detail kerja sama apa yang dilakukan antara Amri Zaman dan Rafael Alun.

“Saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerjasama bisnis keuangan bersama tersangka RAT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Kasus ini berawal sejak tahun 2005 di mana RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, ia mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara.

Tinggalkan komentar