Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan kaitan Direktur Airnav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti dalam dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. KPK memastikan akan membeberkan sejumlah fakta dalam kasus ini di persidangan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Polana akan dibuka di persidangan. Diketahui Polana sempat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya berinisial CP, pada Rabu (2/8/2023).
”Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka. Tentunya di hadapan majelis hakim,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, tim penyidik mendalami Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan.
Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud. “Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka yang terus kami selesaikan penyidikannya ini,” kata Ali, menjelaskan.
Polana diduga menerima barang mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya. Disinggung mengenai hal tersebut, Ali mengatakan, akan menkonfirmasi kepada penyidik.
“Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain? Tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, CP serta Direktur Keuangan PT Amarta Karya, berinisial TS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktir Amarta Karya.
Dalam perkara ini, CP diduga memerintahkan TS dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang. Di mana uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.
Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya. TS bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya.
Pekerjaan dilakukan tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif. KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh CP dan TS.
Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kemudian pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga merugikan negara sebesar Rp46 miliar.

