Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM, IKS. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/8/2023). “Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi (IKS),” kata Ali.
Namun, Ali tak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap pejabat di Kementrian ESDM tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka, yaitu:
- A (Pensiun PNS/Bendahara Pengeluaran Periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM
- BA (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dan Penguji Tagihan/SPP periode 2021)
- CHP (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
- HP (PNS Kementerian ESDM)
- H (Pensiun PNS/Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
- LFS (PNS Kementerian ESDM)
- MFV (Pelaksana Akuntansi/verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara)
- NHS (PNS Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, Kementerian ESDM dan Pengelola Barang Milik Negara ESDM dan PPK di Sesditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2019-2022
- PAG (PNS/Kepala Sub Bagian Perbendaharaan sekaligus Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM)
- RA (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM)
Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM. Akibatnya diduga merugikan negara Rp27,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
KPK menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung. Dari siasat itu, nominal tukin yang seharusnya dibayar Rp1,39 miliar, menggelembung menjadi Rp29 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selain itu juga, uang haram tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka.

