Jakarta – KemenPAN-RB membeberkan bahwa Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) bakal peroleh uang pensiun seperi PNS. Hal tersebut, kini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok pemerintah-DPR RI.
“Kalau kita menuntut profesionalisme, maka harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Alex mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah melakukan uji publik RUU ASN. Karena, dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya. Hal itu untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil,” ucap Alex.
Kemudian, Alex menjelaskan, dalam RUU ASN yang baru itu nantinya terdapat sejumlah klaster pembahasan. Yakni, mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.
“RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK,” ujar Alex.
Lanjutnya, Alex menilai, sebelumnya instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi. Sebab setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri.
Selain itu, ditegaskan Alex, kebutuhan ASN ditetapkan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK). “UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU,” kata Alex.
“Sehingga, pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” kata Alex lagi.

