Ada Dugaan Manipulasi Fakta Hukum Dalam Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan PT Tanjungkarang

Jakarta – Dalam perkembangan hukum yang signifikan, SITOMGUM Law Firm selaku tim penasehat hukum dari Terdakwa M. Hifzan yang pada tanggal 27 Juli 2023 telah menandatangani surat pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, yang pada amar putusannya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, telah mengumumkan pengajuan kasasi kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kantor
kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda, pada tanggal 10 Agustus 2023.

Menurut kuasa hukum SITOMGUM Law Firm, Keputusan untuk mengajukan kasasi, didasarkan pada dugaan adanya kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 148/PID.SUS/2023/PT TJK, ditambah dengan adanya dugaan upaya untuk
memanipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi selama jalannya proses persidangan, dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 97/Pid.Sus/2023/PN Kla.

Tim penasehat hukum, yang dipimpin oleh seorang
advokat ganja terkemuka Singgih Tomi Gumilang menyoroti beberapa aspek penting dari kasus ini, yang diyakini perlu diperiksa lebih lanjut oleh otoritas peradilan
yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi.

Dari keterangan tertulis yang diterima CIN, dijelaskan di antara poin-poin tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Kejanggalan-kejanggalan yang mencolok dalam Putusan
    Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:
    148/PID.SUS/2023/PT TJK

Tim penasehat hukum akan menyatakan bahwa, terdapat
kejanggalan-kejanggalan yang mencolok dalam putusan
menguatkan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang.

Kejanggalan-kejanggalan ini, menurut tim penasehat
hukum, telah mendistorsi penerapan prinsip-prinsip
hukum yang relevan dan mengakibatkan salah tafsir
atas bukti-bukti kasus tersebut. Tim penasehat hukum mempercayai bahwa, kejanggalan-kejanggalan ini secara kolektif merusak integritas putusan.

  1. Manipulasi Fakta-Fakta Hukum pada saat jalannya
    persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda
    Nomor: 97/Pid.Sus/2023/PN Kla

Tim penasehat hukum patut menduga bahwa Pengadilan
Negeri Kalianda telah memutarbalikkan dan kurang tepat atau telah keliru dalam menuliskan fakta-fakta hukum
yang sangat penting, yang terjadi selama jalannya
persidangan di dalam putusan Pengadilan Negeri
Kalianda.

“Press release ini dimaksudkan, untuk memberikan gambaran umum mengenai situasi seputar pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:
148/PID.SUS/2023/PT TJK juncto putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 97/Pid.Sus/2023/PN Kla,”tulis SITOMGUM Law Firm dalam riliesnya yang di terima CIN pada Minggu (13/8/2023).

Untuk informasi lebih lanjut, mengenai pengajuan kasasi
terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:
148/PID.SUS/2023/PT TJK juncto Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 97/Pid.Sus 2023/PN Kla, yang diajukan karena patut diduga telah terjadi penyimpangan dan manipulasi fakta-fakta hukum, silakan mengunjungi situs web kami di http://www.sitomgum.com atau menghubungi Singgih Tomi Gumilang, S.H. M.H. melalui telepon selular di 0818686420 atau melalui surat elektronik di sitomgum@hotmail.com

SITOMGUM Law Firm

Tinggalkan komentar