Anggota Komisi III DPR RI Minta Instansi Hukum Memberikan Masukan atas Revisi KUHPerdata

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap berharap, instansi hukum memberikan masukan atas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sebab, saat ini, Komisi III DPR RI sedang menyelesaikan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

Salah satu masukan yang menurutnya akan memperkaya pembahasan RUU tersebut adalah menghadirkan keamanan selama pelaksanaan proses eksekusi. Hal ini menjadi perhatian, lantaran ia kerap menerima laporan pelaksanaan eksekusi tidak mulus, padahal putusan peradilan sudah ditetapkan.

Ia menilai, dukungan kehadiran pihak keamanan akan memperlancar setiap tahapan yang berjalan. Dengan demikian, tidak ada lagi oknum yang dapat melakukan intervensi.

“Proses eksekusi (dalam perdata) itu termasuk menghadirkan pihak keamanan. Itu juga menjadi kewajiban pengadilan,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Sabtu (12/8/2023).

Ditekankannya, menghadirkan aparat keamanan dalam proses eksekusi sangatlah penting.

“Memastikan eksekusi bisa berjalan karena ekseskusi itu rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam dalam rangka menciptakan kepastian hukum,” ujarnya.

Mulfachri menilai, KUHPerdata saat ini tidaklah sempurna. Namun dipastikannya, Komisi III DPR berkomitmen secara pelan namun pasti melakukan perbaikan.

“Kita akan membangun kedaulatan hukum. Tentu dengan kepastian hukum,” ucapnya.

DPR memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Perpanjangan waktu pembahasan RUU sesuai laporan pimpinan Komisi III dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus awal Juni 2023.

Revisi dilakukan untuk memperbaiki berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait hukum acara perdata. Revisi ini diharapkan memenuhi dinamika perkembangan masyarakat dengan menambah norma, maupun mempertegas pengaturan yang sudah ada.

Tinggalkan komentar