KPK Periksa Den Yealta Salah Satu Tersangka Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang Den Yealta salah satu tersangka dalam kasus pengaturan barang kena Cukai di Bintan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, DY telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Bintan. Yaitu dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol. KPK juga menelisik dugaan penerimaan uang karena pemberian kuota tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,

Sebab, kata KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, KPK jugatelah menggeledah beberapa lokasi.

Salah satunya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

Tinggalkan komentar