Bandar Lampung – Dalam sidang lanjutan pra persidangan (prapid), Polda Lampung selaku termohon bersama Penasehat Hukum Nurul Hafizah selaku pemohon menyerahkan alat bukti dalam perkara praperadilan terkait proses penetapan tersangka dan TPPU.
Penyerahan alat bukti dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar lampung dimulai dari Tim Bidkum Polda Lampung yang kemudian dilanjutkan oleh pemohon Nurul Hafizah melalui penasihat hukumnya Adiwidya Hunandika SH.
“Ada sebelas alat bukti yang telah kami serahkan ke majelis hakim,” kata Adiwidya dalam persidangan pada, Rabu. (9/8/2023)
Menurut Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BE-I LAW FIRM ini, ada sebelas alat bukti yang diserahkan tersebut di antaranya berupa satu lembar surat kuasa, satu lembar petikan putusan No616/Pid.sus/2022/PN.Tjk atas nama Nurul Hapizah, dan enam lembar surat jual beli tanah sawah, dan surat perjanjian hutang piutang.
“Alat bukti yang kami berikan untuk memperkuat dalil kami bahwa pertama kami memiliki surat kuasa, kemudian aset pemohon untuk membuktikan bahwa bukan aset Suhun, dan surat perjanjian hutang untuk membuktikan bahwa aset diperoleh dari jaminan hutang, kesemuanya jelas tidak terkait dengan dugaan hasil tindak pidana karena diperoleh berkisar dari tahun 2017 sd tahun 2018, sementara penyidik meyakini tindak pidana diperkirakan di tahun 2021,” terang Ady.
Sidang ditunda pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan terhadap pemohon Nurul Hafizah melalui zoom.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Lapas Perempuan dan mereka memfasilitasi. Sebenarnya juga ini tugas termohon karena ini adalah kewenangan termohon lantaran masih dalam pemeriksaan mereka terkait TPPU,” ucap Ady.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di praperadilkan oleh Nurul Hafizah dalam perkara penetapan tersangka dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik suaminya almarhum Suhun.
Pada sidang pembacaan pokok materi, Hafizah menilai bahwa cacat hukum yang diterapkan Polda Lampung dalam penetapan tersangka, barang bukti, dan surat-surat penyitaan aset milik pemohon.
Polda Lampung juga tidak jeli dalam menangani perkara, Sebab menurutnya, perkara tersebut masuk wilayah Lombok yang seharusnya menjalani persidangan di wilayah Lombok.

