Setelah Jalani Program CB Sejak 4 Agustus 2023, Bharada E Bukan Lagi Narapidana

Jakarta – Setelah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bebas dari ancaman penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengaku, kliennya sudah berkumpul bersama keluarga besarnya di Jakarta.

“Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta,” kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Ronny mengungkapkan, kondisi Richard dalam keadaan sehat fisik maupun mental. Statusnya Richard saat ini sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham.

“Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya. Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham,” ucap Ronny.

Kemenkumham menyebutkan, Richard menjalani program CB sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Hal tersebut, membuat Richard tidak lagi menyandang status narapidana.

“Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat. Aampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa (8/8/2023).

Rika mengungkapkan, Richard berkewajiban mengikuti bimbangan kemasyarakatan dari Kemenkumham.

“Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ucap Rika.

Tinggalkan komentar