KPK Mengajukan Kasasi atas Putusan Vonis Bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Diketahui, Gazalba merupakan terdakwa dalam kasus pidana suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah mendaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A, Rabu (9/8/2023). “Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa KPK sedang memproses penyususan memori kasasi terhadap Gazalba Saleh. “Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi,” kata Ali, menjelaskan.

Diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus suap di MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

JPU KPK Arif Rahman mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa,” kata Arif.

“Namun majelis hakim menilai lain. Nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” katanya, menambahkan.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Tinggalkan komentar