Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian rumah mewah di Bandung, Jawa Barat. Rumah tersebut milik tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berinisial CHP.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut di dalami dengan memeriksa tiga orang saksi. Dua dari pihak swasta yakni Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia, serta seorang Konsultan Aldi Alfarizy.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, khususnya terkait dugaan kepemilikan rumah di wilayah Bandung oleh tersangka CHP. Di mana sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar dalam waktu dua tahun.
Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan berinisial PAG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NHS. Kemudian Staf PPK berinisial LFS, serta Bendahara Pengeluaran berinisial A.
Adapula Bendahara Pengeluaran yakni CHP, Staf PPK berinisial HP, Operator SPM berinisial BA, Penguji Tagihan berinisial H. Kemudian Staf PPABP berinisial RA serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi berinisial MFV.
Mereka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan menjadi Rp29.003.205.373.
Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan.
Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp1,035 miliar. Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan. Hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia.

