Tindakan Ditresnarkoba Polda Lampung Dinilai Tidak Sah, Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Kliennya

BANDAR LAMPUNG – Termohon Nurul Hafizah melalui penasihat hukumnya Adiwidya Hunandika memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan gugatan nya dalam sidang praperadilan terkait penetapan nya sebagai tersangka dan TPPU dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun yang merupakan suaminya.

“Melalui replik ini kami mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Adiwidya saat membacakan replik di PN Tanjungkarang, Bandarlampung pada, Selasa (8/8/2023).

Adiwidya melanjutkan pertimbangan permohonan kliennya tersebut di antaranya bahwa tindakan Ditresnarkoba Polda Lampung selaku termohon tidak sah lantaran telah melakukan penahanan dan menetapkan sebagai tersangka serta penyitaan aset milik termohon dalam dugaan TPPU Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Diterbitkannya SPDP tanggal 13 April 2022, sedangkan pemohon di periksa oleh termohon sebagai saksi pada tanggal 29 Juni 2022. Jadi dalam jawaban termohon kemarin bahwa pada halaman 5 bagaimana mungkin seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi bisa diterbitkan SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini jelas melanggar ketentuan Perkap polri No6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan sudah jelas jika penetapan tersangka cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah,” kata dia.

“Kami juga mohon untuk seluruh aset yang disita bukan merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh termohon dan memerintahkan kepada termohon untuk segera mengembalikan aset milik pemohon. Namun apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon dengan kerendahan hati agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dipraperadil kan oleh Nurul Hafizah dalam perkara penetapan tersangka dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik suaminya almarhum Suhun.

Pada sidang pembacaan pokok materi, Hafizah menilai bahwa cacat hukum yang diterapkan Polda Lampung dalam penetapan tersangka, barang bukti, dan surat-surat penyitaan aset milik pemohon.

Menurut dia, Polda Lampung juga tidak jeli dalam menangani perkara. Sebab kata dia, perkara tersebut masuk wilayah Lombok yang seharusnya menjalani persidangan di wilayah Lombok.

Tinggalkan komentar