BANDAR LAMPUNG – Memasuki sidang ke dua perkara praperadilan di PN Tanjung karang, yang mengagendakan tanggapan dari Termohon yakni Polda Lampung, yang dibacakan pada hari Senin (7/8/2023).
Dalam tanggapannya Bidkum Polda Lampung saku fihak termohon merasa sudah menjalankan semua prosedur dalam penyidikan perkara TPPU atas nama Nurul Hafidzah selaku Pemohon.
Merespon pernyataan tersebut, Adiwidya Hunandika SH selaku penasihat Hukum Pemohon menjelaskan bahwa benar pada putusan Perkara Nomor 616/Pid.Sus./2022/PN Tjk atas nama Pemohon tertulis Rekening Bank BRI atas nama Nurul Hafizah dipergunakan dalam perkara TPPU.

“Benar, pada putusan Perkara Nomor : 616/Pid.Sus./2022/PN Tjk, an. Pemohon tertulis
1 (satu) buah Rekng Bank BRI an. Nurul Hafizah, nomor sekian. dipergunakan dalam perkara TPPU” jelas Adi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Namun menurut PH dari Kantor Hukum “BE-I LAW FIRM” ini, kalimat yang di sampaikan oleh fihak termohon tidak lengkap dan di penggal.
“Selengkapnya berbunyi sebagai berikut, 1 (satu) buah Rekng Bank BRI an. Nurul Hafidzah no.rek. 357501-03103530: Dipergunakan dalam Perkara TPPU an. Suhun als Herman Bin Suud.” Jelasnya.
“Untuk di ketahui, bahwa Suhun alias Herman Bin Suud, telah meninggal dunia pada tgl. 17 Maret 2023 lalu, dan proses hukumnya dinyatakan GUGUR oleh Hakim Agung Tingkat Kasasi, dengan nomor putusan : 198 K/Pid.Sus/2023, tgl. 27 Juni 2023, dengan demikian semua yg berkaitan proses hukum an. Alm, di hentikan, dan tentunya semua asset yg disita, harus dikembalikan” ujarnya lagi.
Dan saat ini menurut Adi, perkara TPPU tersebut justru oleh penyidik dialihkan kepada pemohon Nurul Hafizah, tentunya masalah penetapan tersangka, dll, tidak dapat di benarkan. Dan mengenai lamanya masa penyidikan, harus mengacu kepada pasal 24 KUHAP, yang mengatur tentang batas waktu penanganan perkara.
“Dan jika berbicara tentang TPPU tentunya berkaitan dengan sita Aset terdakwa, dikarenakan aset yg disita berada di Lombok Timur, tentunya yg paling berhak menyidik adalah Polda NTB,” pungkasnya. (jal)

