Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya HA transparan.
“Yang penting obyektif dan transparan,” kata Yudo, usai membuka Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Ia juga membantah TNI telah melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penyidikan.
“Kalau intervensi saya memerintahkan Batalion yang enggak tahu apa-apa, tak suruh datang untuk memagar betis KPK,” ujarnya.
Menurut Panglima, kedatangan sejumlah personel TNI ke KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus.
“Para pakar hukum gelarnya SH MH semuanya itu, Komandan Puspom TNI, Kababinkum TNI, hingga Jampidmil,” ucapnya.
Pihak Puspom TNI sebelumnya menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya dapat ditetapkan Polisi Militer.
Pihak KPK kemudian menanggapi dengan langsung meminta maaf, dan mengakui kekhilafan mereka. Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan KPK, Puspom TNI tetap menetapkan HA sebagai tersangka kasus suap.
HA kini ditahan di Puspom AU. Ia akan diadili dengan Undang-Undang Peradilan Militer.
Koordinasi juga dilakukan Panglima TNI dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu pekan ini. Keduanya bertemu untuk membahas lebih lanjut tentang perkara suap pengadaan di Basarnas, yang telah menetapkan lima tersangka.
Firli Bahuri menegaskan, lembaganya fokus pada koordinasi dan supervisi penanganan kasus suap di Basarnas. Firli menjelaskan, tugas koordinasi dan supervisi itu diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
KPK dalam hal ini, tambah Firli, akan melaksanakan tugas pokok, di antaranya di dalam Pasal 6 huruf b. “KPK melaksanakan koordinasi dengan instansi berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” katanya.

