Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan harta Gubernur Papua nonaktif, LE. KPK menduga terdapat kepemilikan aset yang disamarkan mengatasnamakan pihak tertentu dalam kepemilikannya.
Hal ini dilakukan penyidik antirasuah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat LE. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa seorang pihak swasta berinisial MAA.
“Saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK awalnya menetapkan LE menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, LE diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp6,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Dari kasus itu, KPK kembali menetapkan LE menjadi tersangka TPPU. Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023.
KPK mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik. Saat ini KPK masih terus dalam tahap pengembangan dan mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang LE.

