Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono . KPK menduga AP melakukan sejumlah cara untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak gratifikasi dari para pengusaha ekspor impor.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi, Kamis (3/8/2023). Mereka adalah, TH; MS selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas; dan W selaku Dirut PT Wirindo Pratama.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
“Dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor,” katanya.
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Yang jelas, kata Ali, pemeriksaan saksi itu guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat AP.
Dalam temuan awal, KPK menduga AP menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran AP sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai.
KPK menduga AP memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha. Khusunya yang bergerak di bidang ekspor impor.
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Uang Rp28 miliar diduga merupakan fee yang AP dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022. Uang haram tersebut kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah.
Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga AP juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.
Ia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka TPPU.

