Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan titipan kontraktor dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Yakni titipan kontraktor terkait penyelewengan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api (KA).
Fakta itu muncul dalam persidangan kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun terdakwanya, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
“Tentu kami pastikan akan dalami lebih lanjut fakta sidang tersebut. Pendalaman dilakukan tim Jaksa KPK, maupun pada proses penyidikan yang saat ini masih terus kami selesaikan,” kata plt jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, Menhub Budi Karya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (26/7). Budi Karya saat itu didalami terkait mekanisme dan pengawasan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.
Ali mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menganalisa hasil pemeriksaan yang diperoleh dari Budi Karya. Ia pun memastikan, pihaknya tak segan mengembangkan kasus tersebut jika ditemukan adanya bukti keterlibatan dari Budi Karya Sumadi.
“Sejauh ini yang bersangkutan (Menhub Budi Karya Sumadi) sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Kami selanjutnya masih analisis hasil pemeriksaan dimaksud,” tegas Ali.
Diketahui, persidangan kasus ituu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruosi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/8) kemarin. Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi mengungkapkan, banyak kontraktor titipan dari Menhub Budi Karya Sumadi.
Arahan adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menhub. Menurutnya, beberapa kontraktor titipan itu di antaranya untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.
KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan.
Juga Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. Juga Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap. Yakni dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

