Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum terkait pemanggilan sejumlah pegawainya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020-2021.
Pelaksana Harian (Plh) Sekjen Kemensos, Robben Rico, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terkait pemanggilan tersebut.
“Kami arahkan teman-teman yang dipanggil untuk menyampaikan apa adanya,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Robben menjelaskan ketiga pegawai yang dipanggil KPK itu merupakan pejabat baru.
“Meski begitu, mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna memastikan kasus tersebut dapat segera dituntaskan,” ucapnya.
Menurut Robben, pegawai yang sebelumnya dinyatakan terlibat kasus korupsi itu telah dimutasi dari kantor pusat Kemensos.
“Mereka sudah tidak menjabat lagi,” ujarnya.
KPK sebelumnya memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jaminan Sosial Kemensos, Faisal, pada Selasa (1/8/2023). Selain itu KPK juga memeriksa dua PNS Direktorat Jaminan Sosial Kemensos, yaitu Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo.
Robben menekankan kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras menjadi perhatian serius bagi pemerintah, khususnya Kemensos.
“Sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi program bansos, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

