Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR, Sudewo, Kamis (3/8/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Sudewo diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), PTU. Sudewo diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkertaapian Kemenhub,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Selain S, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni W (wiraswasta) dan AK.
Belum diketahui keterkaitan Sudewo dalam kasus ini. Namun, sejumlah anggota DPR lainnya di komisi bidang infrastruktur dan perhubungan itu juga telah diperiksa penyidik KPK.
Di antaranya Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae dan Andi Irwan Darmawan. Dari pemeriksaan keduanya diketahui jika penyidik sedang mendalami aliran uang terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dugaan aliran uang itu terkait dengan pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini.
Di antaranya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto, Rabu (26/7/2023). Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mempertanyakan keduanya terkait pengawasan dan evaluasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel.
Selain itu, keduanya juga didalami pengetahuannya terkait mekanisme internal di Kemenhub. Terutama dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar.
Sebagai pihak pemberi, yakni DIN (Direktur PT Istana Putra Agung); MUH (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma). Berikutnya YOS (Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan PAR (VP PT KA Manajemen Properti).
Lalu pihak penerima ialah HT (Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub); BEN (PPK BTP Jabagteng); dan PTU) (Kepala BTP Jabagteng). Berikutnya AFF (PPK BPKA Sulsel); FAD (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), dan SYN (PPK BTP Jabagbar).
Untuk YOS dan PAR, telah menjalani sidang dakwaan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). Keduanya didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada HT dan FAD.
Sedangkan DIN sudah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang, Senin (3/7/2023). Dia didakwa memberikan uang Rp18,95 miliar kepada PTU dan BEN.

