Jakarta – KPU mengungkapkan, data hasil rekapitulasi suara akan diunggah paling lambat selama 35 hari sejak hari pemungutan suara Pemilu 2024. Nantinya data suara tersebut dimasukan ke dalam aplikasi ‘Sirekap’ (Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara).
“Diunggah ke dalam Sirekap akan dilakukan selambat-lambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan penghitungan suara,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (3/8/2023)..
Betty menyebut, pihaknya sedang fokus menyusun regulasi teknis terkait penghitungan dan rekaptulasi suara pemilu. Hal tersebut, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
“(Ada) PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan PKPU 3 tentang Penghitungan suara. Dan, PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi,” ucap Betty.
Lanjutnya, Betty menyakini, pemanfaatan Sirekap pada Pemilu 2024 dipastikan menjadi alat bantu. Karena, Sirekap Pemilu 2024 dapat diakses HP android dan iOS dan dapat diakses dalam keadaan online maupun offline.
“Dan untuk 2024 sedang kami susun, tinggal final touch (sentuhan akhir) untuk kita konsultasikan. Nanti paralel kita siapkan Sirekap sesuai Rancangan PKPU yang sedang kami siapkan,” ujar Betty.

