Terjerat Pasal Berlapis, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Terancam Kurungan Penjara 10 Tahun

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG, terancam kurungan penjara 10 tahun. Ancaman tersebut, seusai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan terjerat pasal berlapis.

Pernyataan itu, diucapkan oleh

“Ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandani dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani membeberkan, PG terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Upaya penetapan status tersangka itu, dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara dihadiri penyidik Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ucap Djuhandani.

Kemudian, Djuhandani mengungkapkan, PG diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri. PG memenuhi panggilan Polri kedua, sejak pukul 15.00 WIB, Selasa (1/8/2023).

Lanjurnya, ia menjelaskan, Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat penangkapan. “Sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Djuhandhani.

Tinggalkan komentar