PN Jakpus Melakukan Upaya Mediasi Antara Wakil Ketum MUI Anwar Abas Dengan Panji Gumilang

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan upaya mediasi antara Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

“Sidang dilanjutkan Rabu depan dengan agenda mediasi,” kata Hakim Bambang Sucipto SH. MH, di PN Jakpus, Rabu (2/8/2023)

Usai persidangan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abas menyatakan terbuka untuk melakukan perdamaian dengan Panji Gumilang. Dia pun memastikan tidak ada syarat apapun untuk melakukan perdamaian.

“Saya secara pribadi adalah orang yang tidak suka dengan pertengkaran karena saya adalah orang yang cinta perdamaian. Tapi seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan saya juga siap oleh karena itu bagi saya terserah sahabat saya Panji Gumilang,” kata Anwar.

“Kalau kita tergugat, jadi tidak ada syarat apa-apa. Jadi kalau beliau cabut gugatannya dua minggu yang akan datang saya tidak kesini lagi,” katanya, menambahkan.

Sebelumnya Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Efendi menyatakan adanya upaya mengkriminalisasi terhadap kliennya.

“Pondok Pesantren Alzaitun dan Pak Panji Gumilang membangun pesantren sedemikian megah sehingga kita lihat karyanya, tapi di sisi lain di kriminalisasi dituduh menistakan agamanya sendiri, “kata Hendra.

Hendra merasa prihatin atas berbagai tuduhan yang dituduhkan kepada Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun. “Klien kami dituduh berbagai isu adanya komunis terkait dengan teroris dan sebagainya tentunya ini sangat memprihatinkan kita,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Waketum MUI Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum.

Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Tinggalkan komentar