KPK Terus Menelusuri Aliran Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Disejumlah Perusahaan

Jakarta – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang yang digunakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RAT. KPK menduga uang hasil korupsi RAT disejumlah perusahaan.

Dalam penelusuran tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi yakni Direktur di PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo. Kemudian Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia tahun 2015 Slamet Sajidi hingga Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia tahun 2010 Elisa Lumbantoruan.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, dua saksi lainnya, Direktur PT. Golden Energy Mines tahun 2014 dan Wiraswasta Debora Susyani Truputranto tidak hadir.

“Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” ucap Ali.

Diketahui, RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Penetapan tersebut atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi. Khususnya pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan RAT diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Adapun alat bukti lain yang disita adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar.

Uang tersebut tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS. Bahkan mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan komentar