KPK Periksa Zumi Zola, Dalami Aliran Uang Kasus RAPBD Jambi Tahun 2017-2018

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018, Selasa (1/8/2023).

Zumi didalami penyidik terkait aliran uang yang diberikan kepada para tersangka sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Selain itu bertempat di Polda Jambi, penyidik KPK juga selesai memeriksa dua orang saksi lainnya. Mereka adalah BY dan MK (anggota DPRD Jambi periode 2014-2019).

Dari kedua saksi tersebut KPK mendalami dugaan penerimaan yang uang berikan Zumi Zola. “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, kedua saksi memberikan uang sejumlah Rp80 juta dan langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK. “Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK setidaknya telah memproses 52 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan. Penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” ucap Plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur, Senin (24/7/2023).

Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Proyek pengerjaan ini yang sebelumnya telah disusun Pemprov Jambi.

Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK juga sudah menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam ini.

Tinggalkan komentar