Kasus Suap RAPBD Jambi, 41 Tersangka Sudah Ditahan 11 Anggota DPRD Berstatus Tersangka Belum Ditahan

Jakarta – KPK menahan 41 tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, masih ada 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi berstatus tersangka belum ditahan.

“Total tersangkanya dalam suap Jambi ini Zumi Zola dan kawan-kawan saat itu, ada 52 orang tersangka. Yang sudah disidangkan, ditahan KPK, 40-an orang,” katanya kepada Pro3 RRI, Rabu (2/8/2023).

Ali menjelaskan, belasan tersangka belum ditahan karena masih dalam tahap kelengkapan bukti pemberkasan. Oleh sebab itu, KPK pada Selasa pekan ini kembali memanggil eks Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai saksi.

“Yang bersangkutan hadir (Zumi Zola, red). Untuk dikonfirmasi terkait proses-proses penyusunan APBD pada saat itu ya 2017-2018,” ujar Ali.

Ali menyebutkan, KPK menduga adanya uang ketuk palu yang dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Jambi. Sehingga, lanjutnya, sebagian besar tersangka merupakan Anggota DPRD Jambi.

“Ada (tersangka) dari Pemda. Ada juga dari (kantor) Gubernur begitu,” ucap Ali.

Zumi divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia telah menjalani masa hukuman sejak April 2018.

Ia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp37,4 miliar, USD173.300, dan SGD100 ribu, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga terbukti memberikan suap kepada puluhan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan total Rp16,34 miliar.

Namun, Zumi hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahun. Sebab, Zumi mendapatkan bebas bersyarat pada awal September tahun 2022.

Tinggalkan komentar