Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan uang korupsi Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) digunakan untuk berbisnis dan berinvestasi. Hal tersebut didalami setelah penyidik memeriksa Albertus Bambang Trinurcahyo (Direktur Keuangan PT CUBES CONSULTING).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari Tersangka RAT dalam bisnis investasi,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, KPK mendalami sumber uang yang dimilik eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang digunakan untuk membeli barang mewah. Hal itu didalami melalui anak dan istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan Christifer Dhyaksa Darma.
Tak hanya hubungan keluarga, penyidik juga mendalami melalui dua pihak swasta, Among Sandi Laksana dan Untung Wijaya. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah Tersangka RAT yang disita,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

