JAKARTA – KPK menyatakan, kasus pidana korupsi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rafael Alun (RA) memasuki babak baru. Lembaga antirasuah ini menyatakan, telah menyita aset senilai Rp150 miliar hingga uang cash atau tunai sebesar Rp35 miliar.
“Kasus lain, Rafael Alun KPK menyita Rp150 miliar lebih aset, Rp35 miliar cash, tas mewah, aset lainnya. Kita hitung lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dikutip, Selasa (1/8/2023).
Ali menilai, kasus korupsi di sektor perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini termasuk hal mengejutkan. Diharapkannya, tidak ada lagi kasus TPPU seperti kasus RA ini.
“Ini dunia menarik sektor perpajakan. Kita harap tidak ada lagi oknum pajak lakukan korupsi,” ucap Ali.
Kemudian, dirinya menegaskan, KPK bersama Kemenkeu berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang mejerat Rafael Alun. Seluruh aset korupsi TPPU Rafael Alun, dipastikan KPK, akan disita secara keseluruhan.
“Kemenkeu bersama-sama penindakan setuntasnya. Merampas hasil tindak pidana korupsi jika hakim sudah memutuskannya,” ujar dia.
Diketahui, Tim Jaksa KPK mengatakan berkas perkara RA telah dinyatakan lengkap atau P21. RA sendiri mengaku siap disidangkan dalam persidingan Tipikor.
RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka RA juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
RA diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu. Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar.
Uang itu disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS. Kemudian, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

