Jakarta – Abdi Toisuta, anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas.
Polisi menjerat Abdi Toisuta dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Abdi Toisuta pun terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“AT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, Selasa (1/8/2023).
Ipda Janet mengatakan, penetapan tersangka terhadap Abdi Toista dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Abdi diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial RRS (15) pada Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21:30 WIT.
“Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake,” ucap Janet.
Sementara, keluarga korban telah memakamkan jenazah RSS. Jasad korban juga sebelumnya sempat diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Hal ini dilakukan pihak kepolisian guna mencari dan membuktikan adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka.
Selain memeriksa anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Abdi Toisuta, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan yang merenggut nyawa korban RSS.

