YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) meminta bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 menjaga etika politik. Tentu dengan tidak memasang alat peraga kampanye sebelum memasuki masa kampanye.
“Kalau bicara soal pemilu, harus mengacu pada regulasi. Maka, etika adalah satu hal penting yang harus dijunjung tinggi,” kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Najib, mengacu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu. Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Mereka belum bisa mengajak karena belum memasuki masa kampanye. Prinsip undang-undang melarang kampanye sebelum saatnya,” ujarnya.
Meski demikian, kata Najib, Bawaslu DIY belum bisa menindak langsung apabila ada parpol atau bacaleg yang memasang spanduk atau baliho bernuansa kampanye. Bahkan hingga poster di jalan raya sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024.
“Belum bisa kami jadikan subjek hukum. Yang bisa kami lakukan masih mengimbau. Kalau dilihat dari segi regulasinya kan memang belum masuk tahapan kampanye, belum ada calon,” ucapnya.
Najib menuturkan bahwa pelanggaran pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye hanya dapat ditindak melalui peraturan daerah terkait reklame. Tentu hal ini telah sesuai aturan.
“Semestinya semuanya sudah ada perda di masing-masing daerah. Ini yang ngatur soal itu,” katanya.

