Tangerang – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep meminta pemerintah setempat membersihkan alat peraga kampanye. Pasalnya, banyak keluhan dari masyarakat yang pemasangannya mengganggu estetika perkotaan.
“Cuma memang ini bukan ranah kita, tapi ranahnya Pemkot (Pemerintah Kota Tangsel, Red). Makanya kita meminta kepada Pemkot Tangsel untuk membersihkan alat peraga kampanye itu,” ujar Acep pada, Jumat (28/7/2023).
Acep memgatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. Tujuannya, agar menertibkan alat peraga kampanye politik tersebut.
Terpisah di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Kota Tangsel, Mohamad Muksin memberikan tanggapannya. Ia memperkirakan bila alat peraga kampanye yang marak terlihat bukan milik partai politik, tetapi milik pribadi bakal calon anggota legislatif.
“Nanti kita kumpulkan dahulu ketua-ketua parpol (partai Plpolitik, Red)-nya. Pimpinan parpol akan diarahkan untuk mencopot dan atau melarang bakal calon anggota legislatif pasang alat peraga kampanye sembarangan,” kata Acep.

