JAKARTA – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SSA), Indonesia berpotensi meraih devisa dari hasil ekspor empat sektor sumber daya alam antara USD60 hingga USD100 miliar.
Berdasarkan peraturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 30 persen DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia. Menurut Menko Perkonomian Airlangga Hartarto, DHE empat sektor SDA tahun 2022 mencapai USD203 miliar, setara 69,5 persen total ekspor.
Keempat sektor tersebut adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
“Jika ketentuan itu berlaku, menurut perhitungan kita bisa mendapatkan sekitar USD60-100 miliar,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Menko mengatakan dana yang diperoleh dari penerapan PP tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi dalam negeri.
“Selain itu untuk meningkatkan investasi, menjaga kualitas sumber daya alam, serta memelihara stabilitas makroekonomi dan keuangan domestik,” ujarnya.
Berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, sektor pertambangan meraup devisa USD129 miliar, atau 44,2 persen dari total ekspor. Disusul sektor perkebunan sebesar USD55,2 miliar (18 persen), kehutanan USD11,9 miliar, dan perikanan USD6,9 miliar.
Meski begitu, peraturan ini hanya berlaku atas ekspor SDA yang bernilai minimal USD250 ribu.
“Sehingga sektor UMKM tidak akan terdampak, termasuk ekspor furnitur yang nilainya rata-rata di bawah USD250 ribu,” kata Airlangga.

