Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang dimiliki mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), RAT. Uang tersebut digunakan RA untuk membeli barang dan aset mewah.
Pendalaman dilakukan setelah memeriksa istri dan anak RAT, EMT dan CDD. Tak hanya hubungan keluarga, penyidik juga mendalami melalui dua pihak swasta, ASL dan UW.
“Para saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah Tersangka RAT yang disita,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).
“Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud,” ujarnya. Sebelumnya, EMT pernah diperiksa, Selasa (4/7/2023) lalu, dan didalami terkait aliran uang yang diterima berasal dari dugaan korupsi suaminya.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT,” kata Ali. Penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah RAT yang diduga menggunakan indentitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi.
Diketahui, RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Kasus ini berawal sejak tahun 2005 di mana RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, ia mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara.

