Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, AP. Aliran uang itu diduga di berikan pihak swasta yang mendapatkan perlakukan khusus dari AP.
Pendalaman itu dilakukan KPK dari pemeriksaan dua orang saksi, Kamis (28/7/2023). Mereka adalah dua pihak swasta yaitu DA dan IR.
“Dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari pemberian beberapa pihak swasta yang mendapatkan rekomendasi khusus. Sehingga dapat mudah mengelabui kepabeanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya KPK telah menyita aset AP sebesar Rp50 miliar. Salah satu aset yang disita yaitu rumah milik AP senilai Rp20 miliar.
KPK sendiri resmi menahan AP terkait kasus penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka ini diawali adanya temuan laporan harta kekayaan Andi yang dinilai tidak wajar.
“Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil. Kemudian KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Selanjutnya, kata Alex, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk melakukan proses penyidikan dalam kasus ini. “Terhitung sejak 7 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex, mengungkapkan.
KPK menduga, AP telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di bea cukai sebesar Rp28 miliar. “Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya, kembali.
Bahkan kata Alex, uang gratifikasi AP telah digunakan untuk keperluan keluarganya, dan membeli rumah mewah mencapai puluhan miliar. Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta.
“Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar. Bahkan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar,” kata Alex, mengungkapkan.

