JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penyusunan skenario perintangan penyidikan yang dilakukan tersangka Stefanus Roy Rening (SRR). Ia melakukan perencanaan itu di rumah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Tentang dugaan penyusunan skenario perintangan penyidikan oleh Stefanus Roy Rening kini didalami pihak KPK. Yakni melalui pengacara Lukas Enembe yang lain, Petrus Balla Paytona, SH., MH.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan Tersangka SRR. Skenario itu dilakukan saat berada di rumah kediaman Lukas Enembe di Papua,” kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, Stefanus Roy Rening ditetapkan tersangka dan jadi tahanan KPK terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. Stefanus disebut membuat skenario hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus Lukas Enembe.
Roy juga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara rasuah ke KPK. Atas perbuatannya itu, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

