Purwokerto – Kantor Wilayah Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan 2.034.334 batang rokok ilegal dan 620 gram tembakau iris di halaman Pendopo Si Panji, Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Kasi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Purwokerto Hino Himawan menuturkan, rokok ilegal dimusnahkan bermacam-macam jenis. Di antaranya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Jutaan barang haram ini merupakan hasil operasi selama Agustus 2022, hingga Mei 2023. “Perkiraan nilai barang sebesar Rp2.517.639.150 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.721.925.223,” katanya.
Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan hasil patroli daring, pemeriksaan kendaraan, dan laporan-laporan dari masyarakat. “Maka dari itu, jika menemukan peredaran rokok ilegal, harap dilaporkan,” ujarnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein mendukung kegiatan penegakan hukum tersebut. “Agar pemasukan negara bertambah, karena jika rokok ilegal tidak ada maka akan masuk ke cukai,” ucap Achmad.
Achmad menjelaskan, cukai yang masuk dapat dialokasikan untuk masyarakat, seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan sebagainya. Untuk itu, Achmad meminta dukungan penuh dari masyarakat.
“Jangan menggunakan rokok ilegal, karena tidak ada pemasukan untuk negara. Jika tidak ada pemasukan untuk negara, maka tidak ada pemasukan juga untuk masyarakat,” kata Achmad. (spj)

