JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberihentikan sebanyak tujuh penjabat (Pj) kepala daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, pemberhentian dilakukan selama periode sejak pelantikan pada 2022.
“Ada yang kita berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan tugas yang diberikan. Kurang lebih ada tujuh orang,” kata John dalam keterangannya, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dia mengungkapkan, ketujuh Pj kepala daerah itu berasal dari tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, sejumlah penyebab menjadi latarbelakang pemberhentian mereka.
“Diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Ada yang ikut terlibat politik praktis, kan jadi kita bener-benar awasi ini,” ujarnya.
“Apalagi tidak boleh terkesan aparatur sekarang kan yang terpilih orang politik. Kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat, orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontimanisasi dengan kepentingan politik lain,” katanya.
Pada kesempatan itu Wamendagri mengatakan, jelang Pemilu Serentak 2024 terdapat 170 posisi kepala daerah yang akan diisi oleh Pj. Saat ini, lenjutnya, proses pengusulan nama-nama Pj sedang berlangsung.
“Ada 170 yang akan disampaikan daftarnya, kemudian akan disampaikan DPR lalu akan dibahas pra-TPA (Tim Penilaian Akhir) lalu disampaikan ke presiden sebagai yang akan mengetuai proses TPA. Hasilnya, baru nanti kemendagri bisa eksekusi hasilnya,” ujarnya.

