Alasan Sakit, Panji Gumilang Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri

JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) berhalangan hadir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini terkait kasus penodaan agama dengan alasan sedang sakit.

Dari pantauan CIN, Tim kuasa hukum Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri memberikan surat keterangan sakit ke penyidik sebagai tanda bahwa kliennya tak bisa hadir.

“Hari ini alhamdulillah kami hadir disini mewakili dari klien kami yaitu pak Panji Gumilang. Hari ini seharusnya beliau hadir namun berhalangan hadir karena kondisi hari ini sedang penyembuhan atau habis sakit,” ucap perwakilan Kuasa Hukum Panji, M. Ali Syaifuddin di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan terhadap Panji Gumilang di jadwalkan pada hari ini.

“Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter,” tutur Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Atas kondisi tersebut, lanjut dia, penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Panji Gumilang terkait kasus penodaan agama, disesuaikan dengan permintaan kuasa hukum.

“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” kata Ahmad.

Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) terkait kasus penodaan agama pada Kamis 27 Juli 2023. Hal itu lantaran hasil laboratorium forensik telah keluar.

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ahmad, sejauh ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksan terhadap 30 saksi dengan 20 saksi ahli. Selanjutnya, Panji Gumilang diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan.

“Kami telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Ahmad.

Tinggalkan komentar