Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menilai Wacana Penundaan Pilkada Membuat Gaduh

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai wacana penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dihembuskan penyelenggara Pemilu hanya membuat kegaduhan, jajaran penyelenggara pemilu harusnya dapat memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wapres, serta pilkada berjalan sesuai tahapan.

“Agar fokus, konsentrasi Pemilu bisa berjalan demokratis, profesional, transparan, akuntabel, tapi kita dihadapkan dengan wacana yang dibuat para penyelenggara tentang memajukan atau memundurkan. Itu justru membuat ketidakpastian, menimbulkan kegaduhan, penyelenggara yang harusnya melaksanakan Undang-Undang, malah masuk ke ranah yang bukan kewenangannya,” kata Saan dalam diskusi Dialetika Demokrasi, di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (25/7/2023).

Saan menegaskan, kewenangan untuk melakukan penundaan Pilkada merupakan ranah DPR yakni Komisi II DPR dan pemerintah. Untuk itu, penyelenggara pemilu harus mendukung keputusan penyelenggaraan pemilu serentak, termasuk Pilkada 2024 yang akan dilakukan pada 543 daerah.

“Yang memajukan atau memundurkan pilkada itu adalah ranahnya pembuat Undang-Undang yaitu DPR maupun pemerintah yang tidak pernah berwacana, beropini. Sementara ujung tombak penyelenggara pemilu maupun pilkada, harusnya menyiapkan semua dengan baik ketika berwacana mengganggu tahapan,” katanya, menegaskan.

Di sisi lain, Pengamat Politik Siti Zuhro meminta penyelenggara pemilu tidak berpolitik praktis. Namun fokus pada persiapan pemilu serentak 2024.

“Untuk selanjutnya tolong KPU, Bawaslu, DKPP patuhilah peraturan, tugasnya menyelenggarakan, mengacu pada Undang Undang dan peraturan. Tidak perlu menciptakan wacana, perdebatan Pemilu, tidak politik praktis,” kata Siti.

“Sejak awal penyelenggara tidak menciptakan respon positif. Karena keputusan penyelenggara menimbulkan registrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada 2024 dibahas. Ia menilai Pilkada 2024 yang digelar beberapa bulan setelah Pemilu Serentak 2024 dapat berpotensi menimbulkan permasalahan.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada). Karena ini pertama kali serentak,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (13/7/2023).

Bagja menilai potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 terdiri dari tiga aspek, yaitu penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Masalah pada penyelenggara meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang tinggi.​

Tinggalkan komentar