Pemprov DKI Jakarta Menertibkan 2.792 Banner dan Spanduk Parpol Tidak Berizin

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan 2.792 banner dan spanduk partai politik yang tidak berizin. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Arifin, Selasa (25/7/2023).

“Alat peraga tersebut terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner,” ujarnya. Menurut Arifin, penertiban ini dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkan bahwa Pemprov DKI sangat memperhatikan soal perizinan masa waktu penayangan atribut-atribut itu.

“Berdasarkan data per 20 Juli 2023, terdapat atribut beberapa parpol yang sudah berakhir masa tayangnya,” ucapnya.

Arifin meminta para pemasang atribut terkait Pemilu 2024 tetap mengikuti peraturan yang berlaku. “Hal seperti ini harus diperhatikan,” ujarnya menegaskan.

Tujuannya agar keberadaan atribut-atribut tersebut tidak menganggu keindahan kota.

“Kami juga tidak ingin hal itu membahayakan masyarakat pengguna fasilitas umum,” ucap Arifin.

Tinggalkan komentar