Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo memberikan penjelasan terkait Laporan Harta Kekayaan (LHKPN). Penjelasan diberikan langsung Menpora kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7/2023).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi langsung dengan menelepon Menpora Dito. Klarifikasi dilakukan untuk mengelaborasi apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN Dito sebagai pejabat tinggi negara.
“Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi, saya yang nelepon Menpora. Nanyain ini apa dalamnya, suratnya apa, kan dia enggak lampirin surat apa-apa loh,” kata Pahala di perpustakaan Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
“Kalau lampirin LHKPN saking mudahnya sekarang cuma LHKPN-nya sama surat kuasa, nah di dalamnya itu kalau ada apa-apa itu kita prosesnya klarifikasi tapi tidak menghambat ditayangkan di e-announcement. Jadi jalan aja klarifikasi,” katanya, menambahkan.
Pahala menerangkan sejauh ini belum ada kejanggalan ataupun keraguan dalam LHKPN Dito. Bahkan, menurutnya, Dito ingin mengundang KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpora.
“Beliau mengundang KPK bikinlah program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya,” kata Pahala.
“Kementerian ini agak unik kan, cabor gitu ya. Kita sudah usul bikin sistem aja pak, jadi proposal dari PSSI berapa, dari ini berapa, yang disetujui berapa, sudah lah pakai sistem aja,” ujarnya.
Salah satu materi yang diklarifikasi Pahala ialah kategori hadiah sebagaimana dicantumkan Dito dalam LHKPN-nya. Pahala mengatakan hal itu pada awalnya kebingungan lantaran hadiah berkonotasi negatif.
Namun, dalam pembicaraan via telepon kata Pahala, Dito disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.
“Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah,” ujar Pahala, kembali.
“Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini, rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini,” katanya.

