KPK Dalami Perintah Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkait Rekayasa Audit BPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintah dari eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui orang kepercayannya terkait audit BPK. Tujuannya untuuk mengkondisikan hasil keuangan yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel agar tidak ada temuan yang janggal.

Hal tersebut didalami dari beberapa orang saksi yaitu, Rudy Pieter Goni (Anggota DPRD Provinsi Sulsel) dan Fariz Akbar (PTT Bidang Bina Marga PUPR Prov Sulsel). Juga dari Andi Muh Guntur Dachlan (PTT Bidang Bina Marga PUPR Prov. Sulsel), dan Usman Marham (Swasta).

Merek diperiksa dalam kasus pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR. Jakarta : KPK mendalami dugaan perintah dari eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui orang kepercayannya terkait audit BPK. Tujuannya untuuk mengkondisikan hasil keuangan yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel agar tidak ada temuan yang janggal.

Hal tersebut didalami dari beberapa orang saksi yaitu, Rudy Pieter Goni (Anggota DPRD Provinsi Sulsel) dan Fariz Akbar (PTT Bidang Bina Marga PUPR Prov Sulsel). Juga dari Andi Muh Guntur Dachlan (PTT Bidang Bina Marga PUPR Prov. Sulsel), dan Usman Marham (Swasta).

Merek diperiksa dalam kasus pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUPR.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan perintah Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (24/7/2023).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjebloskan eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Nurdin mendekam di tahanan untuk menjalani vonis 5 tahun penjara di kasus korupsi.

Selain pidana penjara, Nurdin dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan Sin$ 350 ribu dalam tempo 1 bulan setelah vonis inkrah.

KPK juga menjebloskan orang kepercayaan Nurdin, yaitu Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin. Perantara suap Nurdin itu akan menjalani hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi. Ada pun jumlahnya sebanyak Rp13 miliar dari sejumlah proyek di daerahnya.

Tinggalkan komentar