JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Prasetio Nugroho, hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pemeriksaan PN dilakukan untuk menggali info tambahan untuk eks Sekretaris MA berinisial HH. HH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Atas nama Prasetio Nugroho, Panitera Pengganti pada MA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/7/2024).
KPK menduga, HH menerima uang senilai Rp11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton DTY. Uang itu merupakan fee pengurusan Kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, HH diduga menerima komitmen fee sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut diterima dari DTY.
Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar pasal berlapis. Pasal disangkakan di antaranya pasal tentang pemberantasan korupsi, dan pasal di KUHP.

