Bali Resmi Punya UU Sendiri, Dokumen UU Diserahkan Langsung DPR RI Kepada Gubernur Bali

Denpasar – Dokumen Undang-undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali diserahkan secara resmi oleh pihak DPR RI kepada Gubernur Bali. Dengan diserahkannya UU ini, Bali telah sah memiliki payung hukum sendiri, tidak lagi menggunakan undang-undang sebelumnya.

Dalam UU sebelumnya masih tergabung dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Undang-Undang ini kami harapkan bisa membuat Bali melompat jauh secara ekonomi, karena ini Undang-Undang menjelaskan adanya income yang didapatkan Pemerintah Bali, melalui Peraturan Daerah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kantor Gubernur Bali pada, Minggu (23/7/2023).

Menurut Doli, undang-undang ini menjadi sejarah baru bagi pemerintah dan masyarakat Bali.

” Saya dapat informasi dari pakar ketatanegaraan undang-undang Bali adalah inovasi dalam ketatanegaraan kita,” kata Doli.

Ahmad Doli mengakui UU Provinsi Bali berbeda dengan undang-undang yang lain karena memiliki kekhasan serta berisikan pengaturan pendapatan yang jelas. Sehingga diharapkan pada tahun 2025 atau 2026 mendatang, Bali memiliki wajah baru.

“Kita semua tahu Bali ini andalan kita, tidak saja di dalam negeri tetapi juga andalan kita di luar negeri. Jadi undang-undang ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang ke kita untuk tetap menjaga kelestarian kebudayaan, tidak boleh lagi sembarangan,” kata Ahmad Doli, berharap.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa Provinsi Bali mempunyai payung hukum serta kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri. Yakni sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era Baru.

Selain itu, Pemprov Bali juga mendapat empat sumber pendanaan yang berasal dari APBN untuk pemajuan budaya desa adat dan subak. Selain itu pungutan wisatawan asing, kontribusi, serta dana tanggung jawab sosial badan usaha.

” Ini yang luar biasa, jadi sebenarnya walaupun tidak secara khusus disebut otonomi khusus, Provinsi Bali mirip-mirip otonomi khusus, yang penting kan isinya. Nggak perlu nyebut capcay tapi rasa capcay,” ujar Koster.

Gubernur Koster menambahkan Undang-undang ini juga mengandung hal-hal yang bersifat spesifik. Diantaranya pengakuan terhadap adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal, pengakuan terhadap desa adat dan subak.

Sebelumnya Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023. Dengan berlakunya UU ini, Provinsi Bali mempunyai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Tinggalkan komentar